Mas Bechi Wajib Lapor Tiap Bulan hingga 2028, Bapas Ungkap Aturan Pengawasannya
jatim.jpnn.com, MALANG - Status pembebasan bersyarat tidak membuat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi lepas dari pengawasan.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu masih wajib menjalani lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang satu kali setiap bulan hingga masa percobaannya berakhir pada 2028.
Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi mengatakan kewajiban tersebut telah dijalankan Mas Bechi sejak pembebasan bersyarat diberikan pada Agustus 2025. Menurut dia, Mas Bechi aktif memenuhi kewajiban lapor diri dan disebut tidak pernah absen.
“Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan,” ujar Fathorrosi, Selasa (22/9).
Fathorrosi menjelaskan pembebasan bersyarat merupakan hak integrasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Setelah hak tersebut diberikan Lapas Kelas I Malang, pengawasan dan pembimbingan selanjutnya dilakukan Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
“Pembebasan bersyarat yang dimaksud dikeluarkan oleh Lapas Kelas I Malang untuk diserahkan kepada Bapas, dalam hal ini langsung ditangani oleh PK yang bersangkutan sejak Agustus 2025,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan wajib lapor, Mas Bechi datang langsung ke Bapas untuk bertemu dengan petugas pembimbing.
Mas Bechi wajib lapor setiap bulan ke Bapas Kelas I Malang selama pembebasan bersyarat. Pengawasan berlangsung hingga masa percobaan 2028.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News