Langgar Kode Etik, Aiptu YW Kena Patsus 30 Hari dan Demosi Lima Tahun

Minggu, 13 September 2026 – 13:08 WIB
Langgar Kode Etik, Aiptu YW Kena Patsus 30 Hari dan Demosi Lima Tahun - JPNN.com Jatim
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto memberikan keterangan terkait hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW di Tulungagung, Jawa Timur. Sidang KKEP menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama 30 hari dan demosi selama lima tahun setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. (ANTARA/HO - Dokumentasi pribadi)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi selama lima tahun kepada anggota berinisial Aiptu YW.

Sanksi tersebut diberikan setelah Aiptu YW dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan putusan itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulungagung, Kamis (10/9).

"Sidang etik itu dilakukan pada Kamis (10/9) kemarin di Polres Tulungagung," kata Nanang di Tulungagung, Sabtu.

Dalam sidang tersebut, Aiptu YW dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003.

Selain itu, yang bersangkutan juga dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, komisi menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 30 hari serta demosi selama lima tahun.

Nanang menjelaskan terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam penjatuhan sanksi.

Aiptu YW dijatuhi patsus 30 hari dan demosi lima tahun setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam sidang KKEP.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News