Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Panggil 7 Saksi di Malang

Selasa, 08 September 2026 – 19:47 WIB
Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Panggil 7 Saksi di Malang - JPNN.com Jatim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (8/9).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Malang Kota," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (8/9).

Tujuh saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Mereka ialah RAH selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, YUD dan SE selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Malang, serta UMW yang berstatus ibu rumah tangga.

Kemudian VET selaku aparatur sipil negara (ASN), AK selaku pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), dan pihak swasta berinisial TOK.

KPK telah menyidik dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 sejak 15 September 2023.

Pada tahap awal penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka, tetapi identitas mereka belum diumumkan kepada publik.

Pada 8 Juli 2025, KPK mengungkapkan terdapat empat tersangka dalam perkara tersebut.

KPK memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019. Kerugian keuangan negara ditaksir Rp35,7 miliar.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News