Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Sabu-Sabu di Pajarakan, Dua Pria Diringkus
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Antara lain, timbangan digital, alat isap atau bong, kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan para tersangka.
Darmawan menegaskan pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu atensi utama Polres Probolinggo.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menambah hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar jajaran kepolisian.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor, karena sekecil apa pun informasi akan sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.
Saat ini, AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dijerat subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar. (mcr12/jpnn)
Polres Probolinggo menangkap dua pria dalam kasus dugaan peredaran sabu di Pajarakan. Polisi menyita 50,71 gram sabu dan sejumlah barang bukti.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News