Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf ke Korban Pungli Saat Ambil Bukti Sepeda Motor

Selasa, 01 September 2026 – 16:45 WIB
Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf ke Korban Pungli Saat Ambil Bukti Sepeda Motor - JPNN.com Jatim
Unggahan korban dugaan pungli saat mengambil sepeda motor di Satlantas Colombo Surabaya, Selasa (1/9). Foto: Dok. Threads @tasyamarcella96

Awalnya, Kristiani berniat mengambil barang bukti itu di dekat lokasinya kecelakaan, Polsek Dukuh Pakis. Namun, dia diminta untuk mendatangi Satlantas Colombo.

Kristiani menerima informasi ada biaya dalam pengambilan sepeda motor miliknya tersebut. Dia merasa tarikan uang itu resmi karena diulang beberapa kali oleh aparat kepolisian.

“Oknum tersebut bilang kalau motor saya sudah bisa diambil. Beliau juga menanyakan ulang terkait denda pengganti sidang itu apakah sudah siap atau belum,” ujarnya.

“Awalnya beliau minta cash, tetapi saya nggak ada dan akhirnya setuju untuk transfer ke rekening atas nama pribadi,” imbuh dia.

Kristiani merasa ada kejanggalan ketika sudah berada di rumah. Sebab, dia baru menyadari tidak menerima tanda bukti pembayaran dan uangnya masuk ke rekening pribadi pelaku.

Diberitakan sebelumnya, kabar adanya pungli mencuat setelah akun media sosial Threads @tasyamarcella96 mengunggah pengalamannya. Dia menuliskan telah membayar ketika hendak mengambil kendaraannya.

“Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS.. Iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulis @tasyamarcella96 dalam postingan di akun Threads miliknya.

Akun tersebut juga turut menunjukkan foto kertas menggunakan kop surat Polrestabes Surabaya. Pada unggahan yang sama juga terlihat tulisan ‘pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor’.

Korban pungli saat mengambil sepeda motor sebut ada permintaan maaf dari Kapolrestabes Surabaya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News