Gadis 17 Tahun di Sumenep Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung Selama 5 Tahun
"Selain dari unit khusus perempuan dan anak Polresta Sumenep, tim khusus ini juga dari Pemkab Sumenep," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain pakaian korban, sarung, serta sebuah rantai yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sementara kondisi korban sangat trauma. Karena itu, kami menerjunkan tim khusus, yakni tim psikolog untuk memulihkan trauma," katanya.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Sumenep ini bukan yang pertama kali terjadi di Pulau Madura.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Pamekasan. Seorang ayah berinisial S di Kecamatan Batumarmar tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Kasus ini juga telah ditangani Polres setempat. (antara/mcr12/jpnn)
Seorang ayah di Sumenep tega melakukan kekerasan seksual kepada anak kandungnya berusia 17 tahun sejak 2021 dan dilakukan berulang kali.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News