Balita 3 Tahun di Malang Ditemukan Kritis di Depan Rumah Nenek, Ibu & Pasangan Ditangkap
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit PPA melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Korban diduga ditelantarkan oleh SM dan MA di depan rumah nenek korban, LN, 47, di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dalam kondisi tidak sadarkan diri," ujarnya.
Polisi menduga kekerasan terhadap korban dilakukan secara berulang. Motif yang tengah didalami penyidik diduga dipicu hal sepele, yakni pelaku kesal karena korban sering mengompol dan buang air di celana.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara. Di antaranya pakaian korban, korek api, tali, pisau, dan kasur.
Polisi juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RSSA.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA Kota Malang. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri lokasi tinggal tersangka lainnya di wilayah Turen, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mcr12/jpnn)
Polisi menangkap ibu kandung dan pasangannya dalam kasus dugaan penganiayaan balita 3 tahun di Malang. Korban masih menjalani perawatan intensif.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News