Wanita Tersangka Tabrakan Maut di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 26 Agustus 2026 – 09:34 WIB
Wanita Tersangka Tabrakan Maut di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis - JPNN.com Jatim
ENR (32) tersangka tabrakan beruntun di Surabaya seusai ditangkap, Foto: Andhi Dwi Setiawan

“Kendaraannya kebetulan milik pribadi, Pada saat di lokasi tidak ditemukan surat STNK dan SIM-nya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan kecelakaan beruntun terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, pukul 03.30 WIB.

“Awalnya kendaraan Mitsubishi Outlander nomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara, sekitar Jalan Taman Hapsari,” kata Galih ketika dikonfirmasi.

“Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak Taksi Listrik Vinfast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan,” imbuh dia.

ENR tak menghentikan laju kendaraannya setelah menabrak taksi listrik di Jalan Taman Hapsari. Dia terus melaju meninggalkan lokasi dan menuju Jalan Gubernur Suryo.

“Samping Alun-alun Surabaya kendaraan tersebut menabrak (korban) RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir,” jelasnya.

Korban yang mengalami luka berat langsung dibawa ke RSUD dr. Soetomo Surabaya, untuk mendapat perawatan. Namun, nyawa pria tersebut tidak bisa terselamatkan. (mcr23/jpnn)

Tersangka tabrak lari hingga menewaskan seorang pria di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya dijerat pasal berlapis.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Andhi Dwi Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News