Dua Wanita Asal Bekasi Didakwa Buka Layanan Main Bertiga via MiChat
Selasa, 25 Agustus 2026 – 19:07 WIB
Dua wanita asal Bekasi tawarkan jasa threesome saat berada di PN Surabaya. Foto: Source for JPNN
Aparat kepolisian menyita dua unit ponsel berwarna merah, uang tunai Rp3 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, serta satu bungkus kondom bekas pakai.
Jaksa menjerat KA dan RR dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mcr23/jpnn)
Dua wanita asal Bekasi didakwa setelah melakukan layanan seksual main bertiga di Surabaya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Andhi Dwi Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News