Pria di Pacitan Bobol Rumah warga Curi Emas dan uang Rp350 Juta Digunakan untuk Judol
Polisi menyebut tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi. Setelah berada di dalam rumah, tersangka kemudian mencongkel pintu dan lemari menggunakan linggis yang ditemukan di lokasi.
Dari dalam lemari, tersangka mengambil uang tunai dan sejumlah perhiasan emas. Tersangka kemudian meninggalkan rumah korban dengan membawa barang-barang tersebut.
Korban yang mengetahui perhiasan emas dan uang tunainya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp350 juta.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Pacitan mengungkap pencurian perhiasan emas dan uang Rp350 juta milik lansia. Tersangka mengaku hasil kejahatan digunakan untuk judi online.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News