Beraksi Malam Hari, Pengedar Narkoba Berbagai Paket di Surabaya Diringkus Polisi
Senin, 24 Agustus 2026 – 21:40 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu milik tersangka. Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak
“Petugas menyita uang Rp3 juta dari hasil penjualan sabu-sabu yang belum disetorkan. Tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu-sabu tanpa harus membelinya,” ucapnya.
IRF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mcr23/jpnn)
Polisi mengungkap peredaran sabu-sabu dengan pilihan paket di Surabaya dari seorang pengedar.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Andhi Dwi Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News