Beraksi Malam Hari, Pengedar Narkoba Berbagai Paket di Surabaya Diringkus Polisi

Senin, 24 Agustus 2026 – 21:40 WIB
Beraksi Malam Hari, Pengedar Narkoba Berbagai Paket di Surabaya Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu milik tersangka. Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak

“Petugas menyita uang Rp3 juta dari hasil penjualan sabu-sabu yang belum disetorkan. Tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu-sabu tanpa harus membelinya,” ucapnya.

IRF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mcr23/jpnn)

Polisi mengungkap peredaran sabu-sabu dengan pilihan paket di Surabaya dari seorang pengedar.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Andhi Dwi Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News