Wanita Mabuk Tewaskan Pekerja di depan Grahadi Surabaya Jadi Tersangka
“Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ditahan, ancaman 6 tahun penjara. Pasal dua lapis, Pasal 310 sama 312,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan kecelakaan beruntun terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, pukul 03.30 WIB.
“Awalnya kendaraan Mitsubishi Outlander nomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara, sekitar Jalan Taman Hapsari,” kata Galih ketika dikonfirmasi.
“Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak Taksi Listrik Vinfast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan,” tambahnya.
ENR tak menghentikan laju kendaraannya setelah menabrak taksi listrik di Jalan Taman Hapsari. Dia terus melaju meninggalkan lokasi dan menuju Jalan Gubernur Suryo.
“Samping Alun-alun Surabaya kendaraan tersebut menabrak (korban) RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir,” jelasnya.
Korban yang mengalami luka berat langsung dibawa ke RSUD dr. Soetomo Surabaya, untuk mendapat perawatan. Namun, nyawa pria tersebut tidak bisa terselamatkan. (mcr23/jpnn)
Wanita berinisial ENR (32) menabrak taksi listrik dan orang hingga menyebabkan satu orang tewas di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Andhi Dwi Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News