Wanita Mabuk Tewaskan Pekerja di depan Grahadi Surabaya Jadi Tersangka

Senin, 24 Agustus 2026 – 17:32 WIB
Wanita Mabuk Tewaskan Pekerja di depan Grahadi Surabaya Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
ENR (32) setelah menabrak orang hingga tewas di Surabaya. Foto: Andhi Dwi Setiawan/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan ENR (32) sebagai tersangka atas insiden tabrakan beruntun karena mengemudi dalam keadaan mabuk di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8).

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan perempuan tersebut mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander nomor polisi L 1049 OO saat kejadian.

“Terduga pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama ENR,” kata Sulthon, di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).

Sulthon menyebut tersangka awalnya menabrak sebuah taksi listrik online yang terparkir di Jalan Taman Hapsari. Dia berusaha melarikan diri menuju ke Jalan Gubernur Suryo.

“Tempat pertama ENR melarikan diri, terus di tempat kedua menabrak seseorang yang mengakibatkan luka berat, setelah penanganan medis dinyatakan meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

ENR sendiri tidak membawa STNK dan SIM ketika mengendarai mobil berwarna putih tersebut. Di sisi lain, dia juga mengaku baru saja pulang pesta di tempat hiburan malam sekitar kejadian.

“Menurut keterangan dari tersangka itu dari tempat pertama dia merasa takut, kemudian dia melarikan diri karena takut massa yang akhirnya menyebabkan kejadian kedua,” ujarnya.

Sulthon menetapkan ENR sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat 4 jo 106 ayat 1 karena kelalaiannya menyebabkan meninggal dunia. Lalu Pasal 312 Jo 231 sebab melarikan diri.

Wanita berinisial ENR (32) menabrak taksi listrik dan orang hingga menyebabkan satu orang tewas di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News