Disembunyikan dalam Boneka, Polisi Gagalkan Peredaran 1.461 Ekstasi &111 Ribu Pil LL di Malang
Hendro mengatakan YA mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial EN. Saat ini, EN masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
"Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya," ujarnya.
YA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
YA juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 1.461 ekstasi dan 111 ribu pil LL. Polisi juga menyita 45,26 gram sabu-sabu dari seorang pengedar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News