Disembunyikan dalam Boneka, Polisi Gagalkan Peredaran 1.461 Ekstasi &111 Ribu Pil LL di Malang

Sabtu, 22 Agustus 2026 – 11:36 WIB
Disembunyikan dalam Boneka, Polisi Gagalkan Peredaran 1.461 Ekstasi &111 Ribu Pil LL di Malang - JPNN.com Jatim
Barang bukti botol plastik untuk mengemas ekstasi dan pil LL yang diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polresta Malang Kota

Hendro mengatakan YA mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial EN. Saat ini, EN masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya," ujarnya.

YA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

YA juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (antara/mcr12/jpnn)

Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 1.461 ekstasi dan 111 ribu pil LL. Polisi juga menyita 45,26 gram sabu-sabu dari seorang pengedar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News