Dilan Janiyar & Ratu Felisha Akan Diperiksa Polda Jatim Pekan Depan Terkait Arisan Bodong
Dalam menjalankan program tersebut, Joiss juga diduga menggandeng sejumlah selebgram dan publik figur untuk mempromosikan arisan online. Berdasarkan keterangan tersangka dan adminnya, para publik figur tersebut dihubungi untuk ikut mempromosikan program arisan melalui media sosial.
"Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut," kata Bimo.
Joiss dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Selain itu, Joiss juga dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Joiss terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (mcr12/jpnn)
Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha batal diperiksa Polda Jatim terkait kasus arisan online fiktif. Polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News