Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 28 Poket Sabu-Sabu, Mengaku Dapat Titipan dari DPO
Dari hasil pemeriksaan, AT juga mengaku telah dua kali menerima titipan sabu-sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir. Pada transaksi pertama, tersangka menerima 20 poket sabu-sabu. Selanjutnya, dia kembali menerima 13 poket untuk diedarkan.
"Setiap poket sabu-sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu," ungkap Adik.
Selain 28 poket sabu-sabu dengan berat sekitar 15,4 gram, polisi menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan. Petugas juga mengamankan satu celana pendek warna cokelat dan satu unit telepon seluler milik tersangka.
AT dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu MSR yang disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada tersangka. (mcr12/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial AT di Rangkah, Surabaya. Sebanyak 28 poket sabu-sabu dengan berat 15,4 gram ditemukan dari saku celananya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News