97.676 Tablet Tramadol Dimusnahkan BPOM Surabaya, Selamatkan 10 Ribu Pelajar
Dia memperkirakan hampir 10 ribu pelajar berpotensi terselamatkan dari risiko penyalahgunaan obat ilegal tersebut.
Perkiraan itu didasarkan pada asumsi bahwa sekitar 10 tablet dapat menimbulkan efek samping atau efek yang tidak diinginkan pada satu anak.
“Kalau diasumsikan untuk bisa menimbulkan efek samping ataupun efek yang tidak diinginkan, lebih kurang dibutuhkan 10 tablet untuk setiap anak. Jadi dengan total 97.000 tablet tadi, lebih kurang hampir 10.000 siswa yang kita selamatkan dari potensi risiko penyalahgunaan obat-obatan ilegal ini,” ungkap Yudi.
Yudi menegaskan BBPOM di Surabaya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, penanganan akan dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengedarkan obat ilegal merupakan tindak pidana di bidang obat dan makanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435.
Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Yudi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
BBPOM Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal mengandung Tramadol senilai Rp540 juta. Barang tersebut diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah Sul
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News