Penyerobotan Ruko di Ngagel Surabaya Viral, 3 Orang Ditangkap Polisi

Rabu, 05 Agustus 2026 – 16:40 WIB
Penyerobotan Ruko di Ngagel Surabaya Viral, 3 Orang Ditangkap Polisi - JPNN.com Jatim
Kasus penyerobotan ruko di Ngagel Surabaya viral di media sosial.a Polrestabes Surabaya menahan tiga tersangka dan masih memburu terduga pelaku lain. Foto: Source for JPNN

Namun, saat korban hendak memasuki ruko tersebut, dia diduga dihalangi oleh sekelompok massa yang mengaku berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Dari pihak korban, polisi mengamankan fotokopi legalisir bermaterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, telepon seluler, flashdisk, serta rekaman CCTV.

Sementara itu, dari para tersangka polisi menyita satu unit iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, kipas angin, printer, dua banner organisasi, dan pompa air.

Penyidik menerapkan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 257 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (mcr12/jpnn)

Kasus penyerobotan ruko di Ngagel Surabaya viral di media sosial.a Polrestabes Surabaya menahan tiga tersangka dan masih memburu pelaku lain.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News