Penyerobotan Ruko di Ngagel Surabaya Viral, 3 Orang Ditangkap Polisi
Namun, saat korban hendak memasuki ruko tersebut, dia diduga dihalangi oleh sekelompok massa yang mengaku berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Dari pihak korban, polisi mengamankan fotokopi legalisir bermaterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, telepon seluler, flashdisk, serta rekaman CCTV.
Sementara itu, dari para tersangka polisi menyita satu unit iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, kipas angin, printer, dua banner organisasi, dan pompa air.
Penyidik menerapkan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 257 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (mcr12/jpnn)
Kasus penyerobotan ruko di Ngagel Surabaya viral di media sosial.a Polrestabes Surabaya menahan tiga tersangka dan masih memburu pelaku lain.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News