Polisi Tetapkan Satu DPO Kasus Pembacokan Valet di Surabaya, Polisi Minta Bantuan Warga

Jumat, 31 Juli 2026 – 18:00 WIB
Polisi Tetapkan Satu DPO Kasus Pembacokan Valet di Surabaya, Polisi Minta Bantuan Warga - JPNN.com Jatim
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiyawan (tengah) saat menemui massa aksi dari PSHT di depan Mapolrestabes Surabaya buntut pembacokan valet parkir, Jumat (31/7). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pembacokan terhadap seorang juru parkir yang diduga dilakukan oknum debt collector.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiyawan mengatakan, satu pelaku telah berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Saat ini pelaku sudah tertangkap satu orang, satu orang lagi masih DPO," kata Luthfie saat menemui massa aksi di depan Polrestabes Surabaya, Jumat (31/7).

Luthfie memastikan proses penyelidikan dan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan hingga seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dia juga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.

"Tolong nanti dibantu apabila ada informasi yang bersangkutan, tolong informasikan ke kita. Kita akan lakukan pengamanan, penangkapan, dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Luthfie juga mempersilakan masyarakat menyampaikan informasi secara langsung, termasuk melalui pesan pribadi (direct message/DM).

"Nanti kalau ada yang punya informasi pelaku yang sudah kita terbitkan DPO-nya ini, silakan mau DM atau langsung sampaikan ke saya juga boleh," ucapnya.

Polrestabes Surabaya menetapkan satu pelaku sebagai DPO dalam kasus dugaan pembacokan juru parkir. Polisi meminta masyarakat membantu memberikan informasi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News