Dipicu Miras, Manusia Silver di Probolinggo Tewas Dibunuh Pengamen, 1 Pelaku Buron
"Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Rico dalam konferensi pers, Kamis (30/7).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, batu, serta bongkahan aspal yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial KA yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rico. (antara/mcr12/jpnn)
Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota menangkap dua pelaku pembunuhan manusia silver. Korban tewas dianiaya menggunakan batu dan bongkahan aspal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News