Dipicu Miras, Manusia Silver di Probolinggo Tewas Dibunuh Pengamen, 1 Pelaku Buron

Jumat, 31 Juli 2026 – 11:06 WIB
Dipicu Miras, Manusia Silver di Probolinggo Tewas Dibunuh Pengamen, 1 Pelaku Buron - JPNN.com Jatim
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan manusia silver dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Mapolresta setempat, Kamis (30/7/2026). ANTARA/HO-Polres Probolinggo Kota

"Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Rico dalam konferensi pers, Kamis (30/7).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, batu, serta bongkahan aspal yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial KA yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rico. (antara/mcr12/jpnn)

Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota menangkap dua pelaku pembunuhan manusia silver. Korban tewas dianiaya menggunakan batu dan bongkahan aspal.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News