Bea Cukai & Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

Jumat, 31 Juli 2026 – 10:35 WIB
Bea Cukai & Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika - JPNN.com Jatim
Petugas dari Bea Cukai Jatim dan Polri saat menunjukkan barang bukti merkuri senilai Rp17,5 miliar tujuan Burkina Faso, Afrika di Surabaya, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/HO-Kris)

Menurut Agus, merkuri itu diduga akan digunakan untuk proses amalgamasi atau pemisahan emas pada aktivitas pertambangan emas ilegal skala kecil di Burkina Faso.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.

"Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujar Rusman.

Perdagangan merkuri secara internasional diatur ketat melalui Konvensi Minamata yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

Paparan merkuri diketahui dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf, gangguan kesehatan jangka panjang, hingga pencemaran lingkungan yang bersifat permanen.

Eksportir beserta pihak terkait dijerat Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar. Seluruh barang bukti kini telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut bersama kepolisian. (mcr12/jpnn)

Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar ke Burkina Faso. Barang berbahaya itu disamarkan di balik keramik.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News