Polisi Gerebek Rumah di Lamongan, Temukan Hampir 20 Gram Sabu-Sabu dan Tangkap 2 Orang
Kamis, 30 Juli 2026 – 18:00 WIB
Barang bukti sabu seberat 19,85 gram yang disita petugas Polres Lamongan dari dua tersangka asal Kabupaten Grobogan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (29/7/2026). (ANTARA/HO-Humas Polres Lamongan)
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (antara/mcr12/jpnn)
Sat Resnarkoba Polres Lamongan menangkap dua pengedar sabu di Kecamatan Brondong. Polisi menyita 19,85 gram sabu-sabu hingga uang tunai Rp2,2 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News