Polda Jatim Tangkap Peretas Website untuk Promosi Judol, Sasar Kampus hingga Instansi

Kamis, 30 Juli 2026 – 17:32 WIB
Polda Jatim Tangkap Peretas Website untuk Promosi Judol, Sasar Kampus hingga Instansi - JPNN.com Jatim
Ditressiber Polda Jatim menangkap pria asal Demak yang meretas website kampus, instansi pemerintah, dan swasta untuk mempromosikan situs judi online. Foto: Source for JPNN

“Ini sangat merugikan. Informasi terkait jurnal dan sebagainya tidak bisa diakses oleh mahasiswa maupun dosen kami,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau Pasal 332 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Ditressiber Polda Jatim menangkap pria asal Demak yang meretas website kampus, instansi pemerintah, dan swasta untuk mempromosikan situs judi online.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News