Polda Jatim Tangkap Peretas Website untuk Promosi Judol, Sasar Kampus hingga Instansi
Kamis, 30 Juli 2026 – 17:32 WIB
Ditressiber Polda Jatim menangkap pria asal Demak yang meretas website kampus, instansi pemerintah, dan swasta untuk mempromosikan situs judi online. Foto: Source for JPNN
“Ini sangat merugikan. Informasi terkait jurnal dan sebagainya tidak bisa diakses oleh mahasiswa maupun dosen kami,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau Pasal 332 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Ditressiber Polda Jatim menangkap pria asal Demak yang meretas website kampus, instansi pemerintah, dan swasta untuk mempromosikan situs judi online.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News