Kabid Geologi ESDM Jatim Diduga Perintahkan Penarikan 217 Pemohon Senilai Rp1,33 Miliar
Rabu, 29 Juli 2026 – 17:32 WIB
Tersangka baru (rompi merah) kasus penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur saat digelandang tim Kejati Jatim, di Surabaya, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/ Faizal Falakki)
"Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM," katanya.
ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim ED diduga terlibat penarikan uang dari 217 pemohon izin senilai Rp1,33 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News