Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi, Kejati Sita Fortuner hingga Emas
Menurut Punia, ED juga memerintahkan tersangka H membuat pembukuan penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada ED dan Kepala Dinas ESDM.
Praktik pungli itu disebut menyasar seluruh pengurusan perizinan di sektor pertambangan, air tanah, dan perizinan lain yang menjadi kewenangan Dinas ESDM Jawa Timur.
"Semua yang berkaitan dengan pengurusan perizinan, baik pertambangan maupun air tanah," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti dari tersangka ED senilai Rp1.953.775.900, yang terdiri atas uang, satu unit mobil Toyota Fortuner, perhiasan emas, serta dua batang logam mulia masing-masing seberat 25 gram.
Kejati Jatim menduga perhiasan dan logam mulia tersebut merupakan hasil konversi dari uang pungli.
"Wujudnya diubah menjadi emas. Itu bagian dari perkembangan penyidikan yang kami lakukan," ujar Punia.
Secara keseluruhan, nilai dugaan pungli dalam perkara tersebut mencapai Rp8.440.383.000. Saat ini ED ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. (mcr12/jpnn)
Kejati Jatim menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka baru kasus pungli perizinan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News