Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 13 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp20,5 Miliar
Di sisi lain, pengawasan di lapangan juga akan diperketat dengan menyasar berbagai jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan pelaku.
"Ini menyasar pengiriman, seperti rokok ilegal yang menggunakan berbagai modus, misalnya penggunaan kendaraan penumpang pribadi, kendaraan jasa travel, bus penumpang umum, dan kendaraan pengangkut barang," ujar Pitoyo.
Pengawasan juga diperluas ke perusahaan jasa ekspedisi guna mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal, tembakau iris ilegal, maupun MMEA ilegal.
Selain itu, Bea Cukai Malang optimistis pemberantasan barang kena cukai ilegal akan semakin efektif setelah memperluas peran anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai sumber informasi di lapangan.
Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 13 juta batang rokok ilegal, 2,3 ton tembakau iris ilegal, dan ribuan liter MMEA ilegal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News