Buron Sejak 2020, Eks Pegawai Bank Penipu Investasi Rp7,8 Miliar di Pamekasan Ditangkap
Senin, 27 Juli 2026 – 13:08 WIB
Dokumen-sebagian korban penggelapan oknum pegawai BRI saat mendatangi Mapolres Pamekasan pada 8 Juli 2026. (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)
Menurut hasil penyelidikan sementara, transaksi yang dilakukan para korban dengan tersangka mayoritas berlangsung di luar kantor bank sehingga tidak melalui mekanisme resmi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, transaksi yang dilakukan di oknum mantan pegawai bank ini rata-rata di luar bank. Karena itu, sebaiknya dihindari agar kasus serupa tidak terulang," ujar Yoni. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Pamekasan menangkap mantan pegawai bank yang masuk DPO sejak 2020 terkait dugaan penipuan investasi senilai Rp7,8 miliar dengan 17 orang korban.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News