Mengaku Polisi, Pria di Surabaya Cabuli Remaja 19 Tahun
Sabtu, 25 Juli 2026 – 18:00 WIB
Polisi gadungan di Surabaya perdaya gadis 19 tahun. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
“Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Kronologi polisi gadungan cabuli remaja putri 19 tahun usai berkenalan di Stadion Gelora Bung Tomo
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News