Akal Bulus Pengedar Narkoba di Surabaya, Bohlam Lampu Jadi Tempat Menyimpan Sabu-Sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial LT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan di kawasan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut pengakuan tersangka, mereka membeli sabu-sabu seberat setengah gram seharga Rp600 ribu.
"Kemudian oleh keduanya, setengah gram sabu dibagi menjadi enam paket plastik ketika berada di kamar indekos," kata Dodi.
Dari enam paket tersebut, tiga di antaranya telah terjual kepada pembeli. Sementara itu, tiga paket lainnya dengan berat total 0,274 gram diamankan polisi sebagai barang bukti.
Saat ini Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya masih memburu pemasok sabu berinisial LT guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika. (mcr12/jpnn)
Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar sabu yang menyembunyikan barang bukti di dalam bohlam lampu. Polisi masih memburu pemasoknya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News