Siswi SMA di Sampang Diduga Jadi Korban Pelecehan Sopir Angkot Saat Berangkat Sekolah
Kamis, 23 Juli 2026 – 19:07 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Sampang sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam pemeriksaannya, pelaku melakukan aksi tak pantas itu karena tak kuat menahan hawa nafsu.
"Memuaskan hawa nafsu," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu buah baju milik korban. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subsider Pasal 415 hurub b KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polres Sampang tangkap sopir angkot yang diduga lecehkan penumpangnya yang merupakan siswi SMA saat berangkat sekolah
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News