Kejari Jember Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bank Daerah, Kerugian Negara Rp3 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 – 12:37 WIB
Kejari Jember Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bank Daerah, Kerugian Negara Rp3 Miliar - JPNN.com Jatim
Penyidik Kejari Jember membawa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank daerah untuk ditahan di Lapas Jember, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Zumrotun Solichah

Dalam penyidikan, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, sebagian uang yang telah dikembalikan, aset tanah, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Selain itu, penyidik masih menelusuri aliran dana guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi.

"Kami juga masih menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut. Penyidik juga melacak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan itu," ujar Yadyn.

Dua tersangka, yakni YAS dan NDP, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember sejak 22 Juli 2026.

Sementara itu, tersangka MZL saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara pidana pembakaran kantor bank daerah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Yadyn, aksi pembakaran tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti atas perintah dua tersangka lainnya.

"Ada unsur kesengajaan yang dilakukan MZL untuk membakar kantor bank daerah, yakni mencoba menghilangkan barang bukti atas perintah YAS dan NDP. Dalam perkara itu sudah ada putusan inkrah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (antara/mcr12/jpnn)

Kejari Jember menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank daerah. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News