PAM Surya Sembada Bongkar Sambungan Air Ilegal di Perak Barat, Kerugian Puluhan Juta
Meski demikian, petugas kembali menemukan dugaan penyambungan ilegal pada Agustus 2025 dan Juni 2026.
Akibat dugaan penggunaan air secara ilegal sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, PAM Surya Sembada memperkirakan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Marven mengingatkan bahwa pencurian air dapat dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Dia mengimbau masyarakat menggunakan layanan air bersih secara legal serta melaporkan apabila menemukan dugaan pencurian air.
"Jangan ragu melaporkan kepada kami melalui call center, WA Center, maupun aplikasi CIS PAM agar distribusi air tetap andal dan merata," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
PAM Surya Sembada menindak dugaan sambungan air ilegal di Perak Barat, Surabaya. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah dan pelaku terancam pidana.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News