Jaksa Minta Eksepsi Mantan Kepala Dealer Surabaya Ditolak, Kuasa Hukum: Dakwaan Kabur
Menurutnya, tanggapan jaksa tidak menjawab substansi keberatan yang diajukan pihak pembela.
“Jaksa hanya menyimpulkan bahwa keberatan kami sudah masuk materi pokok perkara. Padahal, apa yang kami pertanyakan dalam eksepsi tidak dijawab,” kata Andry.
Dia kembali menilai surat dakwaan masih mengandung banyak kekurangan, tidak cermat, dan kabur. Salah satunya terkait siapa pihak yang menerima barang, aliran dana hasil dugaan penggelapan, hingga peran sopir yang disebut dalam dakwaan.
“Masalah sopir, di mana barang itu diterima, siapa penerima barangnya, aliran dananya ke mana, itu tidak dijelaskan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami,” ujarnya.
Meski demikian, Andry menyatakan akan menghormati apa pun putusan sela yang nantinya dijatuhkan majelis hakim. Apabila eksepsi ditolak, pihaknya siap membuktikan dalil pembelaan pada tahap pemeriksaan saksi.
“Kalau putusan sela nanti menolak perlawanan kami, tentu kami hormati, tetapi nanti akan kami buktikan melalui pemeriksaan saksi apakah benar klien kami melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tidak,” ucapnya.
Menurut Andry, pembuktian melalui keterangan saksi akan menjadi penentu arah perkara.
Dia menilai masih banyak fakta yang harus diungkap dalam persidangan karena bukti yang ada belum cukup menjelaskan konstruksi perkara sebagaimana didakwakan jaksa.
Sidang dugaan penggelapan Rp1,94 miliar di dealer Honda Surabaya berlanjut. Jaksa minta eksepsi ditolak, sementara kuasa hukum menyebut dakwaan masih kabur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News