Polres Ngawi Tangkap 3 Pelaku Pemerkosaan Kepada 2 Siswi

Senin, 20 Juli 2026 – 20:02 WIB
Polres Ngawi Tangkap 3 Pelaku Pemerkosaan Kepada 2 Siswi    - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

"Tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (mcr23/jpnn)

Tiga pelaku pemerkosaan kepada dua siswi ditnangkap Polres Ngawi, modusnya diajak konsumsi miras hingga kondisinya lemah

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News