Polres Ngawi Tangkap 3 Pelaku Pemerkosaan Kepada 2 Siswi
Senin, 20 Juli 2026 – 20:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com
"Tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (mcr23/jpnn)
Tiga pelaku pemerkosaan kepada dua siswi ditnangkap Polres Ngawi, modusnya diajak konsumsi miras hingga kondisinya lemah
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News