Baru Bebas Penjara, Penjual Roti di Surabaya Kembali Ditangkap Edarkan Narkoba
“FR membeli sabu dari P sudah dua kali. Pembelian pertama dilakukan pada awal April 2026, sedangkan pembelian kedua dilakukan sebelum tersangka diamankan. Barang tersebut belum dibayar lunas karena ada kesepakatan dibayar setelah laku,” ujarnya.
Dari hasil penjualan, tersangka mengaku memperoleh keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram sabu, sedangkan keuntungan dari setiap butir ekstasi sekitar Rp50 ribu.
Kepada penyidik, FR mengaku nekat kembali mengedarkan narkotika karena penghasilannya sebagai penjual roti dinilai tidak mencukupi. Uang hasil penjualan narkoba rencananya akan digunakan sebagai tambahan untuk membeli rumah.
Tersangka kini menjalani proses hukum di Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. (mcr12/jpnn)
Residivis kasus narkoba di Surabaya kembali ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan hampir 100 gram sabu dan 10 butir ekstasi demi penghasilan tambahan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News