Kurir Narkoba Jaringan Internasional yang Ditangkap BNNP Jatim Petani & Pengepul Gabah
Suhanda mengungkapkan, latar belakang kedua tersangka cukup mengejutkan. ST diketahui bekerja sebagai petani sekaligus peternak kambing, sedangkan SN berprofesi sebagai pengepul gabah.
“Barang tersebut merupakan atas perintah seseorang berinisial RI alias A asal Malaysia yang saat ini masuk DPO,” ujarnya.
Selain sabu, BNNP Jatim turut menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, tujuh telepon genggam, dua kartu ATM, uang tunai Rp1.452.000, dan dua kantong plastik.
Kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr23/jpnn)
BNNP Jatim tangkap dua pria kurir narkoba 5,4 kilogram ternyata pengepul dan petani.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News