Cemburu, Remaja di Ngawi Sebarkan Video Tak Senonoh Mantan Pacar

Jumat, 17 Juli 2026 – 19:27 WIB
Cemburu, Remaja di Ngawi Sebarkan Video Tak Senonoh Mantan Pacar - JPNN.com Jatim
Polres Ngawi tangkap remaja yang sebarkan video tak senonoh mantan pacar, dipicu cemburu. Foto: Humas Polres Ngawi

jatim.jpnn.com, NGAWI - Seorang remaja laki-laki berinisial ABF (18) asal Ngawi berurusan dengan polisi seusai diduga menyebarkan konten pornogrofi. ABF nekat menyebarkan rekaman video tak senonoh milik mantan kekasihnya karena dipicu rasa cemburu setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan pria lain.

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan kasus itu bermula saat tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban.

Dalam hubungan tersebut, pelaku membujuk korban untuk melakukan video call. Kemudian tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar saat aktivitas tersebut berlangsung," kata Rizki, Jumat (17/7).

Video yang seharusnya menjadi milik pribadi, justru disebarluaskan oleh tersangka. Video tak senonoh itu dikirim ke teman-teman korban dengan meretas akun WhatsApp korban.

"Motifnya, cemburu dan emosi karena korban berkomunikasi dengan pria lain," jelasnya.

Akibat hal itu, korban mengalami trauma mendalam. Kasus itu langsung dilaporkan ke polisi. ABF pun ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diduga melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dari kejadian ini, Rizki mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan akun media sosial maupun aplikasi perpesanan, tidak memberikan akses kepada pihak lain, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau tindak kejahatan siber lainnya.

Polres Ngawi menangkap remaja yang menyebarkan video tak senonoh mantan pacar karena cemburu.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News