Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Terapis Spa Ungkap Alasan Masih Pikir-pikir Banding
Kamis, 16 Juli 2026 – 20:42 WIB
Kuasa hukum terapis spa Nur Hasannah mempertimbangkan banding usai divonis 2,5 tahun penjara. Mereka menilai fakta persidangan belum dipertimbangkan penuh. Foto: Source for JPNN
“Terdakwa masih ingin merenungkan putusan itu. Keluarga juga masih pikir-pikir, sehingga kami sebagai kuasa hukum menunggu keputusan dari mereka,” ucapnya.
Pihaknya menargetkan keputusan final akan diambil dalam beberapa hari ke depan, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding.
“Kemungkinan Senin atau Selasa kami sudah menentukan sikap, apakah menerima putusan atau melanjutkan ke proses banding,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Kuasa hukum terapis spa Nur Hasannah mempertimbangkan banding usai divonis 2,5 tahun penjara. Mereka menilai fakta persidangan belum dipertimbangkan penuh
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News