Terlibat Suap & Gratifikasi, Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa membeberkan Sugiri selaku Bupati Ponorogo dinilai memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya. Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr Harjono tetap dipertahankan.
"Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025," demikian kutipan pembacaan tuntutan JPU.
JPU juga menyebut pemberian uang tersebut dilakukan karena Yunus Mahatma ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo. Menurut jaksa, Agus Pramono mengetahui sekaligus turut memfasilitasi proses penyerahan uang kepada Sugiri sehingga seluruh unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi dinilai telah terpenuhi.
Dalam surat tuntutannya, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono. Pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah memperoleh informasi akan dilakukan pergantian jabatan.
Untuk mempertahankan jabatan tersebut, Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sepanjang 2025 melalui Agus Pramono kepada Sugiri. OTT KPK dilakukan ketika penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta.
Selain perkara dugaan jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar. Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari tim JPU KPK, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya. (mcr23/jpnn)
JPU KPK tuntut mantan Bupati Ponorogo Sugiri 7 Tahun penjara dan meminta membayar uang pengganti Rp6,7 miliar
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News