Berkas Korupsi Dinas ESDM Jatim Masuk Tahap I, Kejati Tunjuk 6 Jaksa Penuntut Umum
Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan.
Ketiganya diduga melakukan pungutan liar kepada pemohon izin dengan dalih mempercepat penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin usaha di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Proses perizinan seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission(OSS). Penyidik menduga praktik pungutan dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan untuk mempercepat maupun memperlambat proses penerbitan izin, dengan nilai setoran yang bervariasi.
Penyidikan kasus ini dimulai pada April 2026. Saat itu penyidik Kejati Jatim melakukan serangkaian tindakan, termasuk menggeledah Kantor Dinas ESDM Jawa Timur di Jalan Tidar, Surabaya, sebelum akhirnya menetapkan ketiga tersangka.
Pasca-penetapan tersangka, belasan pegawai Dinas ESDM Jawa Timur juga menyerahkan sejumlah uang dan harta benda kepada penyidik. Kejati menduga aset tersebut berasal dari dana hasil tindak pidana korupsi yang diterima dari salah satu tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 606 KUHP Baru atau Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr23/jpnn)
Berkas perkara korupsi perizinan Dinas ESDM Jatim memasuki tahap I. Kejati menunjuk enam jaksa penuntut umum, sementara penyidikan dan penelusuran aliran dana m
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News