Kekerasan Seksual Anak di Sampang Terjadi di 3 Lokasi, Korban Diduga Dipaksa Minum Miras
Hartono mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
"Dua belas tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Hartono.
Ke-12 tersangka yang telah ditangkap berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Hartono mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada kepolisian. (antara/mcr12/jpnn)
Perempuan di bawah umur di Sampang menjadi korban kekerasan seksual oleh 27 orang dan terjadi di tiga lokasi. Korban juga diduga dipaksa minum miras.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News