Iming-Iming Pengurus Ponpes di Sidoarjo Cabuli Santriwati Hingga 7 Kali, Ternyata

Jumat, 10 Juli 2026 – 14:31 WIB
Iming-Iming Pengurus Ponpes di Sidoarjo Cabuli Santriwati Hingga 7 Kali, Ternyata - JPNN.com Jatim
Pengurus sekaligus tenaga pendidik ponpes Sidoarjo saat ditangkap polisi atas kasus pencabulan santriwati, Kamis (9/7). Foto: Source for JPNN

Korban pun akhirnya memberanikan diri bercerita kepada keluarganya hingga akhirnya melaporkan ke kepolisian. Tak lama kemudian UJF ditangkap.

UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polisi mengungkap modus yang digunakan pengurus ponpes di Sidoarjo mencabuli santriwati di bawah umur sampai tujuh kali, ternyata.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News