Iming-Iming Pengurus Ponpes di Sidoarjo Cabuli Santriwati Hingga 7 Kali, Ternyata
Jumat, 10 Juli 2026 – 14:31 WIB
Pengurus sekaligus tenaga pendidik ponpes Sidoarjo saat ditangkap polisi atas kasus pencabulan santriwati, Kamis (9/7). Foto: Source for JPNN
Korban pun akhirnya memberanikan diri bercerita kepada keluarganya hingga akhirnya melaporkan ke kepolisian. Tak lama kemudian UJF ditangkap.
UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi mengungkap modus yang digunakan pengurus ponpes di Sidoarjo mencabuli santriwati di bawah umur sampai tujuh kali, ternyata.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News