Pengurus Ponpes di Sidoarjo Cabuli Santriwati di Bawah Umur 7 Kali
Jumat, 10 Juli 2026 – 11:36 WIB
Ilustrasi pencabulan santriwati. Foto: Dokumen JPNN.com
UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pengurus sekaligus tenaga pendidik ponpes Sidoarjo ternyata mencabuli santriwati di bawah umur sebanyak tujuh kali
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News