Polisi Tetapkan PNS Dinas PMD Gresik sebagai Tersangka Rekrutmen dan SK ASN Palsu
"Berdasarkan keterangan tersangka Antoni, sebagian uang hasil penipuan juga dinikmati tersangka Agus berupa fee atau bagi hasil dengan nominal yang bervariasi. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman," jelas Komang.
Agus dipersangkakan melakukan pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial SE mendatangi Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik pada Senin (6/4). Saat itu, SE telah mengenakan seragam ASN dan membawa surat keputusan (SK) penugasan sebagai petugas humas.
SE bahkan sempat berinteraksi dan bersalaman dengan sejumlah pegawai. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, SK yang dibawanya diketahui palsu.
Selanjutnya, SE dibawa ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik. Dari hasil penelusuran, BKPSDM menerima laporan sedikitnya sembilan orang menjadi korban penipuan rekrutmen PNS dengan menggunakan SK palsu yang serupa.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh Pemkab Gresik ke Polres Gresik pada Jumat (10/4). Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. (mcrsk12/jpnn)
Polres Gresik menetapkan ASN Dinas PMD sebagai tersangka kasus penipuan rekrutmen PPPK dan CPNS. Diduga ikut memperkenalkan korban hingga menerima fee.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News