Eks Bos Bank Pelat Merah di Jember Jadi Tersangka KUR Fiktif, Kerugian Negara Rp12,5 Miliar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. Kasus itu menyeret mantan pimpinan BNI setempat bersama dua collection agent yang kini menjadi tersangkanya.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023, AM (collection agent CV Jawara Tani), dan IIS yang merupakan collection agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Dalam pengungkapan perkara yang awalnya dilaporkan oleh manajemen BNI pada 2024 itu, penyidik menemukan praktik pengajuan KUR menggunakan identitas warga yang didaftarkan sebagai petani. Warga dijanjikan bantuan sosial dan diminta meminjamkan dokumen identitas dengan imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia, mengungkapkan penyidikan sementara menemukan sedikitnya 158 debitur yang terkait langsung dengan dua collection agent tersebut. Namun, secara keseluruhan jumlah penerima KUR yang sedang ditelusuri mencapai sekitar 900 orang.
"Kalau total petaninya sekitar 900-an,” kata Gede Punia di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (8/7).
Menurutnya, mayoritas nama yang diajukan sebagai penerima KUR sebenarnya tidak memenuhi syarat karena bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan program KUR.
Setelah kredit disetujui, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga dikuasai para collection agent. Dana pinjaman kemudian ditarik seluruhnya menggunakan PIN yang telah disiapkan sebelumnya.
Penyidik juga menduga seluruh proses tersebut berlangsung dengan sepengetahuan MFH selaku pimpinan cabang saat itu, bahkan dia disebut memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan meski persyaratan administrasi tidak memenuhi ketentuan.
Ratusan warga diduga dicatut sebagai petani untuk KUR fiktif di BNI Jember. Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka, kerugian negara mencapai Rp12,59 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News