Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp2,27 Miliar
jatim.jpnn.com, BLITAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan sepanjang 2024.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Nurtjahjo mengatakan nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,27 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,84 miliar.
"Peredaran rokok ilegal menjadi ancaman bagi penerimaan negara. Oleh karena itu, kami terus memperkuat pengawasan, penindakan, sekaligus edukasi kepada masyarakat agar makin memahami dampak negatif rokok ilegal," kata Nurtjahjo, Selasa (7/7).
Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah mematuhi ketentuan.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Blitar juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada perangkat desa dan kelurahan, anggota perlindungan masyarakat (Linmas), pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
Pengawasan turut diperkuat melalui operasi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, segera laporkan kepada Bea Cukai agar dapat segera kami tindak lanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga penerimaan negara," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengapresiasi sinergi Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Blitar memusnahkan 1,9 juta batang rokok ilegal dan 1.199 liter MMEA ilegal. Potensi penerimaan negara yang diselamatkan mencapai Rp1,84 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News