Kasus Pria Pesta Miras Berujung Curi Komputer Disbudpar Tulungagung Segera Disidangkan
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung segera melimpahkan perkara pencurian di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung ke Pengadilan Negeri setempat setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Tulungagung.
Kasi Intel Kejari Tulungagung Roni mengatakan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menyerahkan tersangka MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Proses pelimpahan tahap II sudah dilakukan dan tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh JPU," kata Roni, Senin (6/7).
Perkara tersebut kini ditangani JPU Anik Partini yang sedang menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
"Kami menargetkan perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar dapat segera disidangkan dan terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kasus tersebut bermula pada awal Mei 2026 saat tersangka diduga mengajak dua petugas Satpol PP berpesta minuman keras di pos jaga Kantor Disbudpar Tulungagung.
Baca Juga:
Ketika kedua petugas dalam kondisi mabuk, tersangka diduga mengambil kunci kantor lalu membawa kabur tiga unit komputer dan satu mesin pemindai.
Barang hasil curian itu kemudian dijual. Uangnya digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor bekas.
Kejari Tulungagung segera melimpahkan kasus pencurian komputer di Kantor Disbudpar ke pengadilan. Tersangka diduga mencuri usai pesta miras.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News