Digerebek Saat Subuh, Pengedar Narkoba di Situbondo Simpan 4,41 Gram Sabu-Sabu
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Resnarkoba Polres Situbondo menangkap seorang pria berinisial MU (32) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan warga Kecamatan Kapongan itu, polisi menyita sabu seberat 4,41 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
"Terduga ditangkap petugas gabungan di sebuah rumah kos di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, pada Minggu (5/7) dini hari," kata Bayu, Senin (6/7).
Menurut Bayu, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba Polres Situbondo dengan Polsek Panji.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwohadi mengatakan, dari hasil penggerebekan polisi menemukan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Selain sabu seberat 4,41 gram, petugas juga menyita dua alat isap (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, korek api yang telah dimodifikasi, telepon genggam, kotak kacamata, serta uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Tatang.
Polres Situbondo menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Polisi menyita 4,41 gram sabU-sabu beserta alat isap dan timbangan digital.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News