Wanita di Surabaya Sewa Ekskavator Rp7 Juta Robohkan Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai
Selasa, 07 Juli 2026 – 10:25 WIB
Ilusrrasi ekskavator merobohkan rumah. Foto: Chat GPT
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp537.362.790.
"Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sekitar Rp537.362.790," ujar jaksa.
Murnita didakwa melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mcr12/jpnn)
Seorang wanita di Surabaya didakwa merobohkan rumah dinas Bea Cukai menggunakan excavator. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp537 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News