Wanita di Surabaya Sewa Ekskavator Rp7 Juta Robohkan Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai
"Bahwa kemudian terdakwa menggunakan palu untuk merusakkan gembok yang sebelumnya mengunci pagar rumah dinas tersebut," ujar jaksa.
Setelah pagar terbuka, operator excavator atas arahan terdakwa merobohkan pagar dan mendorong tembok rumah hingga bangunan rata dengan tanah. Hanya bagian garasi yang masih tersisa.
"Setelah pekerjaan selesai, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat tersebut," ungkapnya.
Jaksa mengungkapkan saat proses perobohan berlangsung, terdakwa meminta saksi Yenny Dwijayanti datang ke lokasi untuk melihat kondisi rumah yang sudah hancur.
Aksi tersebut diketahui Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo. Saat ditegur karena tidak memiliki izin pembongkaran, terdakwa tetap bersikeras mengaku telah membeli rumah dinas tersebut.
"Bahwa atas hal tersebut, terdakwa justru mengatakan rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh terdakwa," kata Hajita.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga akhirnya berujung pada laporan polisi.
Menurut jaksa, terdakwa sebenarnya mengetahui bangunan tersebut merupakan rumah dinas karena telah terpasang papan identitas sebagai perumahan negara milik Kementerian Keuangan. Rumah itu juga tercatat sebagai barang milik negara dalam sistem inventaris pemerintah.
Seorang wanita di Surabaya didakwa merobohkan rumah dinas Bea Cukai menggunakan excavator. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp537 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News